Sumber : Kompas, 9 Februari 2008
Jakarta, - Pembangunan stasiun pengisian bahan bakar untuk umum atau SPBU Kebon Bawang di tepi jalan protokol Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengundang kontroversi karena sejak awal mengabaikan keberatan masyarakat.
Pemberian izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB) oleh instansi terkait juga masih dipersoalkan karena diduga menyalahi peruntukan kawasan. ”Surat-surat izin yang diterbitkan bagi SPBU itu mengesampingkan protes publik dan pengaduan masyarakat,” kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Yuliadi, Jumat (8/2) siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan SPBU Kebon Bawang diduga menyalahi peruntukan lahan yang ditetapkan dalam tata ruang kota, seperti tertuang dalam block plan Jakarta Utara. Kawasan ini sebenarnya didesain untuk pergudangan dan perkantoran, bukan untuk SPBU.
Menurut Yuliadi, jauh sebelum berdiri bangunan SPBU sudah pernah ada pengaduan dari berbagai kalangan masyarakat sekitar. Namun, instansi terkait terus menerbitkan surat izin hingga akhirnya SPBU itu berdiri di tepi jalan protokol Yos Sudarso.
”Jalan Yos Sudarso termasuk jalur hight control dan jalur ekonomi padat. Izin yang diberikan harus mempertimbangkan berbagai aspek. Saya juga lihat, fakta di lapangannya ada beberapa keanehan,” kata Yuliadi.
Misalnya, kata Yuliadi, fisik bangunan SPBU terlalu dekat dengan jalan raya. Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) harus meneliti kembali, apakah garis sempadan bangunan SPBU sudah ideal atau tidak. ”Tetapi saya pribadi melihat, fisik bangunannya terlalu dekat dan menjorok ke jalan,” katanya.
Saling lempar
Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara Robby Ifrani tetap mengatakan bahwa sesuai block plan Jakarta Utara, kawasan yang kini dijadikan SPBU itu didesain untuk pergudangan dan perkantoran. Jika di lapangan ada perubahan dan tidak sesuai dengan desain, hal itu bukan lagi masuk dalam kewenangannya.
Meski demikian, Robby menambahkan, pembangunan SPBU itu secara teknis di atas kertas sudah mengikuti prosedur yang dipersyaratkan. ”Hanya saja, aplikasi di lapangan yang berbeda dan untuk itu harus diteliti kembali,” katanya.
Kepala Suku Dinas Pertamanan Jakarta Utara Nandar Sunandar juga mengaku sempat terkejut mengetahui dua pohon angsana dibabat untuk akses masuk ke SPBU. Setelah dia mengecek, ternyata pihak pengelola SPBU sudah mendapat izin dari Dinas Pertamanan. Biasanya, izin diberikan setelah semua persyaratan terpenuhi.
Camat Tanjung Priok Darwis M Aji juga sempat mempersoalkan pembongkaran saluran air untuk jalan masuk SPBU. Namun, Kepala Suku Dinas PU Jalan Jakarta Utara Hilman Echidor menjelaskan, pihaknya menerbitkan izin pembongkaran karena pihak SPBU memenuhi persyaratan yang diminta PU Jalan.
Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Utara Ardi Hutapea mengakui, pihaknya telah menerbitkan surat IMB bagi pengelola SPBU. ”Namun, IMB diberikan setelah seluruh persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi oleh pengelola SPBU,” katanya.
Persyaratan itu, antara lain, adanya keterangan rencana kota (KRK) dari Tata Kota. Pihak pengelola SPBU juga memiliki rencana tata letak bangunan (RTLB) dan surat rekomendasi dari Dinas Pertambangan DKI Jakarta.
Pengelola SPBU juga telah memiliki sertifikat tanah dan akta pendirian perusahaan. Juga ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Jakarta. Yuliadi berharap penerbitan izin itu dapat dipertanggungjawabkan. (CAL)
16 Februari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar