17 Maret 2008

RESUME BERITA NASIONAL 17 MARET 2008

MINYAK NAIK, BBM TAK NAIK SEPESERPUN
Sumber : Okezone – 15 Maret 2008

BANDUNG :
Harga minyak dunia yang semakin mahal hingga nyaris menggoncang APBN 2008, tak ayal membuat pemerintah kalang kabut. Dengan kondisi harga minyak yang menyentuh USD111, maka harga BBM bisa terancam kembali dinaikkan.

Namun hal tersebut dibantah secara tegas oleh Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta.

"Sampai detik ini belum ada opsi pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Bahkan tidak terpikirkan satu sen pun," ujar Paskah, saat temu Media 2008 Bappenas, di Hotel Mason Pine, Bandung, Jumat (14/3/2008) malam.

Paskah meyakinkan, tidak adanya kenaikan harga BBM karena tidak ada instruksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Presiden tidak menginginkan adanya kenaikkan harga BBM. Kalau sudah bilang begitu ya kita tidak akan naikkan," tegasnya.

Untuk mencukupi subsidi minyak, maka pemerintah akan mencari jalan lain dengan memotong anggaran dengan prioritas kementerian/ lembaga (K/L) sekira 15 persen.

****

HARGA MINYAK USD111, SUBSIDI CAPAI RP300 T
Sumber : Okezone – 14 Maret 2008

JAKARTA :
Pemerintah mensinyalir total anggaran subsidi pada APBN-P 2008 akan mencapai Rp300 triliun. Demikian diungkapkan Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, usai mengikuti rapat APBN-P 2008, di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (14/3/2008).

Penambahan subsidi itu dilakukan guna mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan harga kebutuhan pokok. Menurutnya, subsidi harus tetap diperhatikan, karena menyangkut kesejahteraan yang merupakan prioritas, "Artinya akan terjadi lagi kenaikan subsidi dari angka yang sekarang," ujarnya.

Pemerintah mengakui memang beban subsidi di 2008 sangat besar. Hal itu sebagai dampak kenaikan harga minyak dunia. "Kita lihat subsidi-subsidi yang begitu besar pada tahun ini. Subsidi sedang diexercise. Kalau harga minyak USD110 per barel, subsidinya? Waduh bisa Rp300 triliun," keluhnya.

Pembiayaan subsidi akan melalui pemotongan anggaran kementerian/lembaga (K/L) nonprioritas, maksimal sebesar 15 persen.

"Prioritas nasional tidak bisa dikurangi karena itu menyangkut kesra seperti Departemen Pendidikan, Departemen Kesehatan, tapi kalau nonprioritas seperti bangun gedung itu bisa dipotong," paparnya.?


Tidak ada komentar: