05 Maret 2008

HARGA ENERGI TURUN DITENGAH KETIDAKPASTIAN EKONOMI

Sumber : OGJ – 3 Maret 2008

+ Harga berjangka minyak kembali menyentuh level tertinggi sebesar US$ 103.03/barel pada perdagangan 29 Februari lalu. Namun kemudian turun kembali akibat jatuhnya bursa saham.
+ Meski terdapat penurunan pada akhir pekan lalu, Olivier Jakob dari Petromatrix, Swiss menyatakan bahwa harga minyak WTI telah naik secara total sebesar US$ 3.03/barel selama pekan tersebut. Sedangkan minyak Brent Laut Utara juga mengalami kenaikan yang sama sebesar US$ 3.09/barel.
+ Di bursa NYMEX tanggal 29 April, harga kontrak April untuk minyak US light sweet turun 75 sen menjadi US$ 101.84/barel. Sedangkan kontrak Mei turun 83 sen menjadi US$ 101.42/barel.
+ Di pasar spot AS, minyak WTI di Cushing, Oklahoma turun 75 sen menjadi US$ 101.85/barel.
+ Di NYMEX, harga heating oil untuk Maret turun 0.59 sen menjadi US$ 2.84/galon.
+ Di NYMEX, harga kontrak gas alam April turun 7.7 sen menjadi US$ 9.37/MMbtu.
+ Di pasar spot AS, harga gas di Henry Hub, Langley naik 1 sen menjadi US$ 9.12/MMbtu.
+ Di bursa IPE London, harga kontrak April untuk minyak Brent Laut Utara turun 80 sen menjadi US$ 100.10/barel. Sedangkan gas oil untuk Maret naik US$ 7.50 menjadi US$ 915/ton.
+ Harga minyak OPEC Basket-12 naik US$ 1.51 menjadi US$ 96.50/barel. Hingga tahun ini harga OPEC Basket-12 rata-rata telah mencapai level US$ 89.63/barel.

RESUME BERITA INTERNASIONAL 5 MARET 2008

HARGA UNLEADED PETROL DI SPBU BP AUSTRALIA NAIK

Sumber : Fuelwatch Australia - 3 Maret 2008

Sejumlah SPBU milik BP di Australia menaikkan harga jual bahan bakar jenis Unleaded Petrol sebesar 13 sen/liter menjadi 146.9 sen/liter. Sinyal ini merupakan awal dari siklus harga baru, jadi hari Minggu atau Senin ini adalah waktu yang baik bagi Anda untuk mengisi penuh tanki kendaraan. Pada hari Senin akan terdapat lebih dari 220 SPBU yang menjual BBM jenis ini dibawah harga rata-rata metropolitan sebesar 135.1 sen/liter.

****

BP AKAN MENJUAL SEJUMLAH SPBU DI PITTSBURGH

Sumber : Pittsburgh Business Times - 3 Mar 2008

BP mengatakan pada hari Senin lalu akan menjual SPBUnya yang berada di Pittsburgh, Cleveland, dan Columbus, Ohio sebanyak 146 unit dengan tujuan nantinya akan dikembangkan menjadi toko serba ada 24 jam dengan brand BP.

Masih belum jelas berapa jumlah SPBU milik BP di Pittsburgh yang akan dijual, dan juru bicara BP tidak memberi komentar lebih jauh. BP sendiri mengoperasikan 200 unit SPBU di daerah kota Pittsburgh..

BP akan menjual SPBUnya yang berjumlah 700 unit dengan cara franchise yang berada di Amerika. NRC Realty Advisors adalah perusahaan yang menangani penjualan SPBU bagi BP.


****

PENERBITAN ATURAN PENDIRIAN SPBU LPG DI QUEZON CITY

Sumber : Philipine Daily Inquirer - 4 Mar 2008

Quezon City akan menerbitkan aturan pembangunan dan pengoperasian SPBU LPG yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor berdasarkan panduan yang sudah dikeluarkan tahun lalu.

Walikota Feliciano Belmonte menandatangani Undang-undang Ordinance SP 1826 tahun 2007 yang sudah disetujui Dewan Kota.

SPBU LPG ini harus berjarak minimal 2 km dari pemukiman penduduk untuk menjamin keselamatan.

Saat upaya ekspansi industri gas bagi kendaraan begitu diterima dan dikembangkan, namun komitmen pemerintah kota dalam menjamin keselamatan publik pun menjadi prioritas, begitu undang-undang tersebut menyiratkan. Bagi siapa saja yang tidak mematuhi persyaratan maka pemerintah kota tidak akan mengeluarkan izin usaha.

Peraturan baru semacam perda tersebut juga mensyaratkan bagi siapa saja yang akan membangun dan mengoperasikan SPBU Gas bagi kendaraan harus mendaftarkannya ke Departemen Perdagangan dan Industri atau Komisi Pengawas Pasar Modal dan mendapatkan Sertifikat AMDAL atau izin lainnya yang dikeluarkan oleh Departemen Lingkungan Hidup Filipina.


****


HARGA BAHAN BAKAR DI SPBU TERUS MELONJAK

Sumber : Daily Journal – 4 Maret 2008

Di San Mateo County, harga gasolin berkisar antara US$ 3.35/galon terutama di Redwood City dan di South San Francisco hingga US$ 4.23/galon tepatnya di SPBU Shell San Mateo di 20th Avenue.

Dengan terus naiknya harga gasolin hingga US$ 4/galon maka harga tersebut sudah diluar perkiraan banyak orang jika membandingkannya dengan kondisi setahun yang lalu. Harga gasolin akan naik terutama saat liburan musim panas. Tidak ada yang tahu seberapa tinggi harga bahan bakar tersebut akan menanjak, namun para konsumen hanya ingin kepastian harga yang tepat dan penawaran yang baik dari SPBU.

Harga minyak mentah naik hingga US$ 103/barel pekan ini dimana hal tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 19 persen pada bulan Februari ini. Harga gasolin naik 0.3 sen dibandingkan rata-rata nasional sebesar US$ 3.164/galon. Kondisi ini mendekati record bulan Mei tahun lalu yang mencapai US$ 3.227/galon, hal ini berdasarkan laporan the American Automobile Association dan the Oil Price Information Service. Sedangkan bahan bakar diesel naik 1.5 sen hingga mencapai record nasional baru sebesar US$ 3.642/galon.


****

SPC SINGAPURA MELAKUKAN PENYESUAIAN HARGA BBM DI SPBU

Sumber : SPC – 4 Maret 2008

Singapore Petroleum Company Limited (SPC) menyesuaikan harga jual BBMnya di seluruh jaringan pemasarannya pada pukul 9.30 pagi waktu setempat untuk mencerminkan kondisi pasar saat ini. Harga motor gasoline SPC yang meliputi 3 jenis kualitas serta minyak diesel naik 4 sen/liter. Meski demikian, SPC tetap melakukan upaya promosi harga diskon untuk produk bahan bakarnya.

****

Pengaturan Harga oleh SPBU di New South Wales

Sumber : ABC Australia – 5 Maret 2008

Pemerintah Negara Bagian New South Wales mengatakan akan melakukan investigasi atas klaim masyarakat terhadap sejumlah SPBU yang mengatur/menaikkan harga bahan bakar. Pemerintah New South Wales telah menuduh para operator SPBU di wilayahnya melakukan penimbunan premium unleaded pada Selasa lalu sehingga memaksa pemilik kendaraan membeli bahan bakar dengan harga yang lebih mahal.

Menteri Urusan Perdagangan Linda Burney mengatakan telah melakukan survei atas 174 unit SPBU di Sidney kemarin dan menemukan pada hari tertentu persediaan bahan bakar berada pada jumlah minimal dan menemukan sejumlah SPBU kehabisan persediaan premium unleaded. Burney mengatakan hampir semua operator SPBU menyalahkan masalah pengiriman ataupun ketersediaan pasokan.

Iapun mengatakan departemennya akan menjalankan survei secara online maupun melalui telepon bebas pulsa untuk menentukan apakah hal ini adalah kejadian biasa atau hasilnya nanti akan diberikan kepada Komisi Bahan Bakar. Ia mengatakan, “Begitu banyak orang yang protes atas sulitnya mendapatkan bahan bakar premium.” “Saya ingin secara nyata melakukan ujicoba apakah teori tersebut benar ataukah alasan belum dikirim merupakan penyebabnya.”

Di pihak lain, juru bicara Oposisi Negara Bagian untuk urusan perdagangan Catherine Cusack mengatakan bahwa tidak ada misteri untuk mempermasalahkan pasokan bahan bakar premium di Sidney. Cusack mengatakan bahwa Shell pada akhir Januari lalu mengumumkan bahwa pasokannya ke sejumlah SPBU akan terganggu selama beberapa bulan karena masalah di kilang produksi premium. Ia sangat kaget mendengar berita dari Menteri bahwa kelangkaan bahan bakar hanya terjadi di SPBU yang berjumlah sekitar 24 % dari total yang ada di seluruh Sidney, ia pun menambahkan bahwa di hari lainnya pada pekan tersebut para pemilik kendaraan sering tidak memperoleh bahan bakar di SPBU.

Panduan Bisnis SPBU di Negara Bagian Illinois, AS

Berikut adalah panduan melakukan bisnis SPBU yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Kesempatan Ekonomi Pemerintah Negara Bagian Illinois, AS. Disajikan dalam bahasa asli yaitu bahasa Inggris agar bisa menjadi acuan yang otentik. Versi asli dan lengkap bisa dilihat di http://www.revenue.state.il.us/taxinformation/motorfuel/mftandmfut.ht%20http://www.state.il.us/osfm/PREFP.HTM


Business Profile : Gasoline Station - SIC 5541


I. BUSINESS PROFILE: Gasoline Station - SIC 5541


II. GENERAL INFORMATION
Retail selling of gasoline is regulated by the State of Illinois' Office of the State Fire Marshall (OSFM). A Permit is required from the OSFM to construct or alter a self-service gasoline station. (This Permit does not apply to underground storage tanks at such facilities.) Standards and rules that must be satisfied by applicants are established by the Office of State Fire Marshal, as well as others, such as the National Electrical Code, published by the National Fire Protection Association. Self-service gasoline stations also are subject to inspection by local jurisdictions.

Before anyone may test, remove, install, upgrade, repair or reline an underground storage tank designed to contain "regulated substances"*, he or she must obtain a Permit from the OSFM's Division of Petroleum and Chemical Safety, pay an annual certification fee. A separate fee and permit is required for each site where an underground storage tank system will be installed, repaired, replaced, relined or removed. (Persons who do repairs above grade level for themselves don't need to pay a fee or be certified.) Permits are valid for 6 months, and contractors may request a 6 month extension prior to expiration. Violation of this Act may result in fines and revocation of registration. *These substances include hazardous substances and petroleum products. For more information contact:

Office of the State Fire Marshal (OSFM)
Division of Fire Prevention
James R. Thompson Center
100 West Randolph, Suite 11-800
Chicago, Illinois 60601
312/814-2693

Any person acting as a distributor, supplier, receiver or bulk user of motor fuel in Illinois must apply for and obtain a Motor Fuel License from the Illinois Department of Revenue (IDOR). An applicant must have an Illinois Business Tax Number (IBT#) to be licensed to sell fuel in Illinois. Applicant corporations must be registered with the Illinois Secretary of State. Applicants must have no outstanding or unpaid tax assessments in Illinois or base state. Applicants must file a bond or surety. For more information contact:

Illinois Department of Revenue
Taxpayer Services Bureau
Motor Fuel Division
101 West Jefferson St
Springfield, IL 62794
(217) 785-6593

All weighing and measuring devices used for commercial purposes must be inspected by the Department once each year. Devices that meet the prescribed requirements are certified with a state decal. For more information contact:

Illinois Department of Agriculture
Bureau of Weights & Measures
State Fairgrounds, P.O.Box 19281
Springfield, IL 62794-9281
(217) 785-8301


III. REGISTRATION
If the name of a business is different from the owner(s) exact, full, legal name(s), the Illinois Assumed Name Act requires Sole Proprietorships and Partnerships to register with the office of the city or county clerk where the business is located.

Under the Illinois Revised Uniform Limited Partnership Act of 1986, limited partnership filings became centralized with the Secretary of State. The Division has a Chicago office, which should only be used for filing purposes. Contact the Limited Partnership Division at:

Room 357, Howlett Building
Springfield, Illinois 62756
Voice 217/785-8960 17 North State, Room 1137
Chicago, Illinois 60602
Voice 312/793-2872

TDD: 1-800/252-2904

A Limited Liability Company (LLC) is the non-corporate form of doing business that provides its owners with limited liability, flow-through tax treatment and operating flexibility through participation in management of the business. The LLC is well suited for every type of business venture, except banking and insurance which are prohibited by Statute. Examples of acceptable businesses are: farming, agricultural services, mining, construction, manufacturing, transportation, wholesale and retail trade, investment companies, insurance agents, real estate brokers, all types of real estate ventures (except real estate appraiser), hotels, personal and business services, automotive sales and services, amusement and recreation, health services, accounting, architecture and other professions, just to name a few. Many are family owned and others are closely held. Additionally, the multitude of sole proprietorships in Illinois could obtain personal limited liability protection by restructuring as an LLC with a minimum of two owners. The LLC form is not likely to be attractive, however, when it is expected that the interests of the business will be widely-held or publicly traded, because flow-through tax treatment is unlikely to be available to such businesses. For a packet containing organization information, write or call:

Limited Liability Company Division
Room 359, Howlett Building
Springfield, Illinois 62756
Voice: 217/524-8008
TDD: 1-800/252-2904

Corporations and S Corporations must register with the Secretary of State's Office. Booklets are available upon request on organizing domestic corporations (headquartered in Illinois) or foreign corporations (headquartered out of state or out of country). Contact the Secretary of State, Business Services:

Howlett Building
Room 328
Springfield, Illinois 62756
Voice: 217/782-6961 17 North State
Room 1137
Chicago, Illinois 60602
312/793-3380

TDD: 1-800/252-2904


IV. TAXES
Federal - General Partnerships, Limited Partnerships, Limited Liability Partnerships, Limited Liability Companies, Corporations and S Corporations all must have a Federal Employer Identification Number (FEIN). Sole Proprietors that DO NOT pay wages to one or more employee(s) or file excise tax returns (including returns for alcohol, tobacco or firearms sales) may use his or her social security number. Otherwise, Sole Proprietorships must have a FEIN. The Internal Revenue Service has criteria for determining whether a worker is an employee or an independent contractor as well as a Tax Guide for Small Business and various registration forms. For free tax information call or write:

Internal Revenue Service
Forms Distribution Center
PO Box 8902
Bloomington, Illinois 61702-8902
Voice: 1-800/829-3676
TDD: 1-800/829-4059

State - If you plan to hire employees, buy or sell products wholesale or retail, or manufacture goods, you must register with the Illinois Department of Revenue (IDOR). A registration kit can be obtained by contacting the Illinois Department of Revenue at 1-800/732-8866, TDD: 1-800/544-5306 or by writing or visiting Revenue at:

100 West Randolph
Suite C-300
Chicago, Illinois 60601 101 West Jefferson Street
PO Box 19030
Springfield, Illinois 62794-9030

Voice: 1-800/732-8866
TDD: 1-800/544-5304


V. EMPLOYEES
Workers' Compensation:
All employers must provide workers' compensation to cover employee's accidental death, injury or occupational diseases arising out of the course of employment. Worker's compensation coverage is most commonly arranged through private firms or agents. Annual premiums are based on company payroll, loss experience and type of business. Temporary workers who receive no other company benefits must be covered under workers' compensation. For further information contact:

Illinois Industrial Commission
100 West Randolph, 8-200
Chicago, Illinois 60606
Voice: 312/814-6611
TDD: 312/814-2959

Unemployment Insurance:
If your business hires employees, you may be required to make unemployment insurance contributions to the Illinois Department of Employment Security(IDES). To determine liability, complete a "Report to Determine Liability" form and submit it to: Illinois Department of Employment Security, Unemployment Insurance Division:

401 South State
Chicago, Illinois 60605
312/793-4880
TDD: 312/793-9350 (Statewide) 555 South Pasfield
Springfield, Illinois 62704
217/782-2790

Poster Display Requirements:
Federal and state laws require certain posters be displayed on business premises to inform employees of their workers' compensation rights and benefits. Businesses with 15 or more employees must display the "Equal Opportunity Is THE LAW" poster, available from the Equal Employment Opportunity Commission, 800/669-3362, TDD: 800/669-6820. Businesses with one or more employees must display the "Occupational Safety & Health Administration's Safety" poster, "Family Medical Leave Act", "Fair Labor Standards Act" and the Employee Polygraph Protection Act" posters. These posters are available by contacting the US Department of Labor at 312/353-0127. The Illinois Department of Labor (IDOL) requires employers to display the "Notice to Employers and Employees" poster which describes all IDOL and most state posting requirements for Illinois businesses.

Labor Laws:
Businesses also must comply with the Illinois Wage Payment and Collection Act, Minimum Wage Law, Six Day Work Week Law, Child Labor Law and the Toxic Substance Disclosure Law. For information on these laws contact the IDOL at 217/782-6206 or 312/793-2800.


VI. LOCAL REQUIREMENTS
Many communities require businesses to be licensed or registered and comply with local zoning ordinances. Contact the city or county clerk for information on licensing, zoning, inspections, sign restrictions, and other local requirements.


VII. INFORMATION RESOURCES
Many resources are available to help start a business. An excellent resource for general business information is the Illinois Department of Commerce & Economic Opportunity (DCEO) handbook, Starting a Business In Illinois. This publication also includes a feasibility checklist and a business plan outline. For information regarding state licenses, permits, registrations and assistance programs contact in the First Stop Business Information Center by calling 800/252-2923, or on-line via the World Wide Web at http://www.illinoisbiz.biz/. For assistance in determining Federal licenses, permits, registrations and assistance programs contact the Federal Information Center at 800/688-9889.


VIII. LOCAL ASSISTANCE & RESOURCES
The Illinois Small Business Development Center Network is a valuable resource for new and expanding businesses in Illinois. Within the Network are: Small Business Development Centers provide individual counseling and training seminars on management, marketing and financial issues that concern starting and operating small businesses, as well as assistance in preparing a business plan; Procurement Technical Assistance Centers that help businesses identify and compete for government contracts; International Trade Centers that offer counseling, research data and training materials for businesses entering the global marketplace.

Also available to new or expanding entrepreneurs are the Offices of Minority and Women's Business Development which respond to individual, local and regional advocacy needs of those business populations. Information on any Network participant or the Offices of Minority and Women Business Development is available by contacting DCEO's Business Assistance line at 800/252-2923.

The federal government's Small Business Administration (SBA) provides several programs and services, including training and educational programs, advisory services, publications, financial programs and contract assistance. The SBA also offers specialized programs for women business owners, minorities, veterans, international trade and rural development. For more information call the SBA at 312/353-4528 or 217/492-4416, TDD: 312/886-5108 or 217/492-4418.

The Service Corps of Retired Executives (SCORE) and the SBA conduct seminars at various locations in Illinois on starting and operating a business, and provide individual counseling. For more information on SCORE, phone 312/353-7723, TDD: 312/886-5108.

Your local library is an excellent source of information. Contact your local library for a listing of publications related to the kind of business you are interested in starting.

Note: Every effort has been made to ensure that the information contained in this document is comprehensive and accurate. However, this is not a legal document and should not be used to determine legal liability. 4/03


RESUME BERITA NASIONAL 5 MARET 2008

RANJI KARYA AKAN BANGUN TANGKI MINYAK SENILAI USD 100 JUTA

Asia Pulse melaporkan pada hari Rabu (27/2/08) bahwa PT Ranji Karya Sakti, operator pelabuhan khusus di Pendingin, Sanga Sanga, Kalimantan Timur sedang membangun 8 tangki minyak dengan kapasitas total sebesar 120.000 ton.

Komisaris perusahaan Emil Abbas menyatakan bahwa kebutuhan bahan bakar untuk pertambangan, industri dan transportasi di daerah Kalimantan Timur mencapai 600,000 ton per bulan. Ranji Karya adalah anak perusahaan dari Easco Group.

Abbas menambahkan bahwa investasi untuk pembangunan tangki-tangki ini mencapai USD 100 juta.

Tangki-tangki yang dibangun di dalam kompleks pelabuhan ini akan menjamin kelangsungan suplai dan memfasilitasi penyaluran bahan bakar minyak di delta Mahakam.

Abbas menyatakan bahwa tiga dari delapan tangki yang sedang dibangun tersebut diharapkan dapat selesai dan mulai dioperasikan pertengahan tahun ini.

****

CUACA BURUK, PREMIUM LANGKA DI PALU

Sumber : beritapalu.com - 3 Maret 2008

Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kota Palu mengalami kekurangan pasokan dari Pertamina. Ini terjadi lantaran kapal tanker yang membawa BBM kesulitan membawa pasokan ke Sulawesi Tengah akibat cuaca buruk di Selat Makassar.

SPBU di jalan Muhammad Yamin ini contohnya. Sejak kamis sore SPBU ini sudah kehabisan stok premimum. Sedangkan untuk pasokan hari jumat belum diperoleh kepastian akan tiba. Akibatnya, SPBU ini tidak dapat melayani konsumen yang menggunakan premium.

Menurut pengawas SPBU di Jl Muhammad Yamin yang bernama Omi, kekurangan pasokan di SPBU ini sudah terjadi sejak tiga hari lalu. Bahkan pasokan yang masuk dari Pertamina juga sudah mengalami pengurangan sampai 40 persen dari permintaan.

Kondisi serupa juga terjadi di SPBU di Jalan Sisingamangarja. Antrian kendaraan sudah terjadi sejak pagi hari. Konsumen khawatir tidak kebagian BBM. Akibatnya barisan kendaraan memadati SPBU. Di SPBU ini memiliki enam pompa untuk premium. Tetapi dua pompa sudah tidak berfungsi karena kehabisan stok premium. Pasokan di SPBU ini juga mengalami penurunan drastis dari permintaan. Penurunannya bahkan sampai 40 persen.

****

ALPHA BBM BERSUBSIDI DIUSULKAN TETAP

Sumber : Kompas.com - 26 Feb 2008

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan agar besaran alpha yang meliputi biaya distribusi dan marjin dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ditetapkan konstan dan bukan persentase seperti sekarang ini. "Kami usul alpha BBM ditetapkan dengan harga konstan bukan persentase," kata Anggota Komite BPH Migas Adi Subagyo di Jakarta, Selasa (26/2).

Dalam beberapa tahun terakhir ini, alpha BBM bersubsidi ditetapkan pemerintah berdasarkan persentase. Besaran alpha tahun 2007 ditetapkan 14,1 persen dan tahun 2008 direncanakan 12,5 persen. Menurut Adi, alpha yang konstan tersebut akan menekan biaya pendistribusian BBM.

Selain itu, lanjutnya, BPH Migas juga mengusulkan alpha yang berbeda berdasarkan wilayah dan tidak seragam secara nasional. Anggota Komite BPH Migas lainnya, Ibrahim Hasyim mengatakan, besaran alpha juga harus memiliki batas minimal agar mampu memenuhi biaya perawatan, keamanan, dan pelayanan dalam jangka menengah.

Adi Subagyo mengatakan bahwa besaran alpha BBM bersubsidi untuk 2008 yang diusulkan kepada Pertamina adalah sebesar 12,5 persen. Angka itu merupakan rata-rata nasional dan sudah termasuk pendistribusian ke daerah terpencil.


****

KENAIKAN HARGA BBM LEBIH EFEKTIF TEKAN SUBSIDI

Sumber : Media Indonesia - 4 Maret 2008

Kenaikan harga BBM dinilai lebih efektif untuk menekan angka subsidi dari pada penerapan pembatasan BBM bersubsidi dengan menggunakan smart card.

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis di Jakarta pada hari Selasa lalu (4 Maret) mengusulkan untuk menaikkan harga BBM sebesar 10% karena khawatir pemerintah tidak mampu melakukan program smart card.

Ia mengusulkan, premium dinaikkan dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 5.000. Harga solar juga dinaikkan 10% dari Rp 4.300 menjadi Rp 4.800 per liter. Dengan kenaikan BBM, ada tambahan pendapatan negara Rp10 triliun-Rp15 triliun sehingga bisa mengurangi beban subsidi BBM. "Pendapatan ini bisa jadi kompensasi penghematan anggaran," ujar dia.

Subsidi BBM sendiri memang melonjak dua kali lipat. Jika di APBN 2008, subsidi BBM ditetapkan sebesar Rp 45 triliun, subsidi di RAPBNP naik menjadi Rp106,2 triliun. Artinya ada kenaikan Rp72 triliun lebih akibat tingginya harga minyak dunia.

Ia menjelaskan, kenaikan BBM sebesar 10%-15% hanya dikhususkan untuk premium dan solar. Dengan begitu, bisa mengurangi beban subsidi sehingga dananya bisa dialihkan untuk program lain. Sedangkan minyak tanah serta tarif dasar listrik tidak perlu dinaikkan karena akan menimbulkan problem ekonomi dan sosial.

Hal senada juga dikatakan oleh Direktur CIDES Umar Juoro. Menurutnya, pemerintah sulit untuk melakukan pembatasan BBM bersubsidi. Hal itu bisa dilihat dari kacaunya program konversi minyak tanah ke elpiji yang akhirnya malah menimbulkan kelangkaan minyak tanah. Akibatnya, terjadi gejolak di tengah-tengah masyarakat.

"Yang lebih efektif adalah mekanisme harga. Kalau smart card diterapkan, BBM dibatasi, yang ada antrean panjang masyarakat beli BBM karena terjadi kelangkaan akibat ulah spekulan yang melakukan penimbunan dan penyelundupan," kata Umar.

Pilihan untuk menaikkan harga BBM juga diungkapkan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa. "Kalau premium dinaikkan Rp500, kita bisa hemat Rp8,5 triliun. Solar naik Rp1.000, hemat Rp11 triliun dan minyak tanah naik Rp1.000, hemat Rp7,8 triliun," kata Suharso

****


1 JUTA LITER BBM DISELUNDUPKAN DALAM SEBULAN

Sumber : Okezone – 4 Maret 2008

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol R Abubakar Nataprawira memaparkan, sedikitnya 1.027.661 liter BBM berhasil digagalkan dalam operasi BBM awal tahun ini. "Hasil itu berdasarkan pelaksanaan operasi BBM yang dilakukan Bareskrim Polri dan jajaran polda di seluruh Indonesia," imbuh Abubakar, Selasa (4/3/2008).

Operasi BBM tersebut juga berhasil menjaring 188 tersangka dari 123 kasus yang ada. Dari jumlah tersebut, enam kasus diantaranya ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri, dengan enam orang tersangka. Enam kasus tersebut terkait tindak korupsi pengisian BBM bersubsidi. "Harusnya BBM untuk nelayan, tapi ini digunakan untuk kapal asing," ujarnya.

Abubakar mensinyalir upaya pencurian BBM bersubsidi itu dilakukan oleh oknum Pertamina yang bekerja sama dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PNN) di Tual Maluku. "Diperkirakan kerugian negara Rp530 miliar," imbuhnya.

Selain itu, aparat juga berhasil menyita 89 truk tanki BBM, 33 tanki tanam atau tanki duduk BBM, 20 truk dan mobil pickup, dan 30 mesin pompa BBM. "Operasi yang digelar mampu menekan dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan distribusi BBM," harap dia.

Beberapa polda yang terlibat dalam operasi ini antara lain, Polda Jawa Timur, Jawa Barat, Polda Metro Jaya, Lampung, Kalimantan Selatan dan Jawa Tengah.

****

PULUHAN DRUM BBM ILEGAL DIAMANKAN DI PALANGKARAYA

Sumber : Metro TV - 4 Maret 2008

Aparat Kepolisian Resor Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengamankan 53 drum solar dan premium ilegal, Selasa (4/3). Polisi pun menyita 37 jeriken berisi solar dan satu truk yang digunakan buat mengangkut bahan bakar minyak ilegal tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kota Palangkaraya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Fahiran menyatakan perdagangan bahan bakar minyak ilegal itu terungkap saat pihaknya beroperasi di sekitar Jalan Arut dan bantaran Sungai Kahayan. BBM tersebut hendak diijual ke industri di luar Palangkaraya.

Bukan cuma menyita barang bukti. Aparat juga berhasil meringkus enam tersangka. Mereka adalah Wagino, Ilal, Safwani, Gunawan, Supandi dan Bagus Astuti. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Nomor 22 Tahun 2001 dan diancam hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 30 miliar.
****
PREMIUM LANGKA DI MAJENE DAN KENDARI
Sumber : Metro Tv - 5 Maret 2008
Kelangkaan bahan bakar minyak jenis premium masih terjadi di sejumlah daerah. Di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pemilik kendaraan bermotor harus lama mengantre untuk mendapatkan premium di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Hal itu salah satunya terlihat di SPBU, Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Majene, Sulawesi Barat. Antrean kendaraan mencapai satu kilometer. Menurut pemilik SPBU, kesulitan premium terjadi karena pasokan dari Pertamina terlambat tiba dan jumlahnya dikurangi.

Kelangkaan premium juga terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kelangkaan terjadi akibat pasokan premium terlambat. Akibat ini, SPBU menjatah pembelian premium. Setiap kendaraan roda empat atau lebih maksimal membeli Rp 75 ribu. Sedangkan sepeda motor, maksimal membeli premium sebesar Rp 15 ribu. Menurut pihak SPBU, penjatahan dilakukan karena pasokan premium dari Pertamina berkurang hingga 50 persen atau bahkan lebih.(BEY)

Lukoil Mensponsori Penerbitan Buku

LUKOIL mensponsori penerbitan Buku “RUSSIA’S OIL AND NATIONAL SECURITY”

Sumber : Press Release LUKOIL – 28 Feb 2008

Seperti direlaese di website resmi Lukoil tanggal 28 Februari 2008 lalu, perusahaan minyak terbesar Rusia, Lukoil mensponsori penerbitan buku yang berjudul “RUSSIA’S OIL AND NATIONAL SECURITY”. Hadir dalam acara launching buku tersebut antara lain Vladimir Nekrasov, Wakil Presiden Pertama OAO LUKOIL serta Vladimir Isakov, Komandan Dukungan dan RF merangkap Deputi Menteri Pertahanan Rusia. Mereka adalah presenter buku multi pengarang “Rusia’s Oil and National Security” yang diadakan di Moskow beberapa waktu lalu. Buku tersebut diterbitkan oleh the Arms and Technologies Publishing House yang disponsori oleh OAO LUKOIL.

Buku itu berisi analisis rinci yang begitu handal mengenai peranan krusial minyak dan produknya yang memberi kontribusi terhadap keamanan nasional sepanjang sejarah Rusia. Buku tersebut juga memberikan liputan khusus mengenai sejarah dramatis Rusia pada masa awal hingga Perang Patriotik Besar. Buku tersebut merupakan salah satu bentuk kemitraan jangka panjang antara LUKOIL dan Kementerian Pertahanan Rusia. Kementerian Pertahanan dan LUKOIL telah bekerja sama selama 5 tahun untuk membangun infrastruktur pasokan minyak bagi angkatan bersenjata Rusia. Selain itu LUKOIL pun aktif dalam memberikan bantuan sosial bagi personil militer Rusia.

”Saya yakin, ”Russia’s Oil and National Security” akan meningkatkan kegiatan riset dalam sejarah militer domestik, begitu kata Vladimir Nekrasov kepada wartawan.

01 Maret 2008

Substitusi Minyak Tanah ke LPG

Kebijakan Substitusi Minyak Tanah oleh LPG Dalam Perspektif Pembangunan Nasional dan Ketersediaan Energi Masa Depan

Oleh: Prof. Dr. Widjajono Partowidagdo

Subsidi harga minyak tanah, akibat tingginya harga minyak mentah, sangat membebani pemerintah. Perlu dicatat bahwa turunnya produksi minyak Indonesia dan naiknya kebutuhan energi domestik mengakibatkan impor minyak mentah dan BBM meningkat, apabila Indonesia tidak optimal dalam melakukan diversifikasi.

Substitusi minyak tanah untuk memasak dapat dilakukan oleh gas, batubara dan biomassa. Gas yang dipakai bisa dalam bentuk gas di dalam pipa ke rumah-rumah dan LPG. Batubara dalam bentuk briket. Biomassa dapat ditanam, sehingga keberadaannya bisa berlanjut. Biomassa yang dipakai bisa dalam bentuk kayu yang dibakar atau cair (minyak).

Indonesia mempunyai cadangan gas dan cadangan batubara lebih besar dari cadangan minyak. Walaupun demikian, perlu disadari bahwa tidak semua gas bisa dijadikan LPG, hanya C3 dan C4. Perlu disadari bahwa gas adalah energi yang tak terbarukan.

Seyogyanya substitusi minyak untuk memasak bukan hanya oleh LPG. Untuk gas, perlu dikembangkan juga pipanisasi gas untuk kota-kota besar. Disamping itu perlu juga dikembangkan briket maupun bahan bakar cair dari biomassa untuk memasak. Insentif perlu diberikan oleh pemerintah dalam bentuk kompor murah, tabung gas murah dan sebagainya.

Substitusi minyak tanah dengan LPG dapat dilakukan karena harga gas domestik ditetapkan pemerintah dan tidak mengacu pada harga minyak, tidak seperti gas yang diekspor. Seyogyanya, pemerintah memberikan bagi hasil yang berbeda antara gas domestik dan gas ekspor supaya kontraktor tidak terlalu rugi karena memasok gas domestik.

TENTANG KEBIJAKAN ENERGI DI INDONESIA

Petikan Wawancara dengan Kontributor Khusus BBMwatch Media
Prof. Dr. Widjajono Partowidagdo

Disela-sela kesibukannya, pria yang lahir di Magelang 16 September 1951 ini masih menyempatkan hobinya mendaki gunung. Ketika ditemui BBMwatch beberapa waktu lalu di Bandung, beliau dengan semangat bercerita mengenai ”ekspedisi”nya baru-baru ini di salah satu Pegunungan di Himalaya, Nepal.

Pun, ketika beliau diajak berbicara mengenai tingginya harga minyak dunia, beban subsidi BBM yang masih memberatkan, serta berbagai kebijakan terkait pengelolaan energi di Indonesia. BBMwatch melakukan wawancara khusus dengan Prof Widjajono Partowidagdo, berikut petikannya. (Wawancara ini juga ditampilkan dalam BBMwatch Journal)

RESUME WAWANCARA
(1) Tanya : Dalam konteks ekonomi energi apa yang sebenarnya dan sebaiknya menjadi dasar dalam penetapan harga BBM, khususnya bagi sektor rumah tangga?
Jawab : Untuk menjamin pemasokannya harganya harus menutupi biaya yang sudah dikeluarkan ditambah keuntungan yang wajar. Karena biaya BBM terdiri dari biaya minyak mentah ditambah biaya kilang, transportasi dan distribusi maka biayanya dihitung dari komponen-komponen tersebut.

(2) Tanya : Jika kemudian konteks ini kita bawa dalam perspektif kemampuan daya beli masyarakat, bagaimana menjelaskan harga BBM yang wajar?
Jawab : Apabila karena kemampuan daya beli masyarakat dibawah harga ekonomi diatas, maka pemerintah seyogyanya mensubsidi selebihnya. Walaupun demikian seyogyanya subsidi tersebut tidak salah sasaran dan diusahakan menggantikan BBM dengan energi lain yang lebih murah, sehingga subsidinya menjadi lebih rendah. Misalnya untuk memasak menggantikannya dengan LPG, gas kota, briket batubara dan biofuel . Untuk transportasi terutama transportasi umum dengan CNG dan biofuel. Untuk listrik dengan batubara, panas bumi, microhydro, biomass, biogas.

(3) Tanya : Bagaimana sebenarnya menjelaskan kepada publik bahwa harga BBM di Indonesia sangat dipengaruhi oleh harga minyak di pasaran dunia?
Jawab : Indonesia bukan termasuk penghasil minyak yang besar, bahkan impor minyak dan BBM lebih besar dari ekspornya. Perlu dicatat bahwa cadangan minyak Indonesia hanya 0,5 % cadangan minyak dunia, cadangan gas 1,4 % cadangan gas dunia, cadangan batubara 3,1 % cadangan batubara dunia sedangkan potensi panas bumi Indonesia diperkirakan 40 % potensi panas bumi dunia. Apalagi Indonesia adalah negara miskin karena utangya besar. Untuk negara-negara yang produksinya berlipat-lipat dibandingkan pemakaiannya seperti Arab Saudi, Irak, Iran, Venezuela tidak apa-apa menjual BBM untuk kebutuhan domestik dengan harga murah. Apabila Indonesia melakukan hal yang sama maka Indonesia akan bangkrut . Impor minyak dan BBM diperkirakan akan meningkat dimasa depan, maka mau tidak mau Indonesia harus menjual BBM pada harga keekonomiannya yang merupakan fungsi dari harga minyak mentah ditambah biaya kilang, transportasi dan distribusi serta keuntungan yang wajar.

(4) Tanya : Subsidi terhadap harga BBM masih sangat besar (dalam perhitungan BBMwatch untuk tahun ini diatas 50 Triliun), bagaimana anda memandang ini?
Jawab : Indonesia harus berusaha sesegera mungkin menjadikan program diversifikasi kenyataan, misal dengan meningkatkan penggunaan batubara , panas bumi dan microhydro dan biomass ( limbah dan sampah ) untuk listrik , penggunaan CNG dan biofuel untuk transportasi, LPG, briket batubara , gas kota dan biodiesel untuk memasak . Dengan diversifikasi tersebut subsidinya akan berkurang, apalagi apabila penduduk pedesaan dapat memenuhi sendiri kebutuhan energinya ( misalnya dengan memberikan pinjaman berbunga rendah pada LSM yang mau mengembangkan energi setempat, seperti di Amerika Serikat ) . Diperlukan peningkatan kualitas transportasi publik di kota-kota besar ( busway, monorail ) karena hal ini akan mengurangi pemakaian energi, polusi dan kemacetan.

(5) Tanya : Upaya menaikkan harga BBM masih dianggap sebagai suatu langkah yang tidak populer dan sangat politis. Jika demikian langkah lain apa lagi yang bisa ditempuh?
Jawab :
Perlu dibuat kebijakan-kebijakan supaya program-program di atas menjadi kenyataan, yang justru akan berhasil apabila harga BBM dinaikan mendekati harga pasar, tetapi pada saat yang sama energi yang lebih murah tersedia. Seyogyanya subsidi tidak diberikan dalam bentuk subsidi harga, tetapi diberikan langsung ( pendidikan, kesehatan, perumahan, pelatihan, modal usaha ) . Disamping itu Indonesia perlu meminimalkan korupsi, menertibkan pajak dan meningkatkan kemampuan ekonominya supaya subsidi langsung lebih besar dan daya beli masyarakat meningkat. Insentif untuk energi-energi baru tersebut dapat diberikan misalnya dengan menjual kompor dan tabung 3 kg untuk LPG dengan harga lebih murah, memberikan pinjaman berbunga rendah untuk listrik pedesaan , menetapkan harga keekonomian listrik panas bumi ( yang jauh lebih murah dari harga listrik BBM ) dan mensubsidi selisih harga panas bumi tersebut dengan harga jual listrik PLN. Untuk 1 KWH listrik dibutuhkan 0,28 liter BBM, bila harga BBM Rp. 5000 /liter maka biayanya RP. 1.400,-. Biaya panas bumi adalah $ 0,05 / KWH, bila 1 $ adalah Rp. 9100,- maka biayanya Rp. 445,-. Apabila kita dapat mencapai target tahun 2100 dengan meningkatkan penggunaan panas bumi 1000 MW maka kita dapat menghemat 1000 MW= 1786 x 109 GWH / tahun = 11.786 x 10 / KWH / tahun x ( RP. 1400- RP. 455) = Rp. 11,15 triliyun / tahun.

(6) Tanya : Langkah konversi minyak tanah dengan LPG diyakini sebagai salah satu upaya menekan subsidi BBM-minyak tanah, melalui pembagian kompor dan tabung 3 kg secara gratis. Tanggapan anda?
Jawab : Seyogyanya tidak gratis, tetapi harga murah. Seyogyanya untuk memasak digunakan tidak hanya LPG, tetapi juga briket batubara serta gas pipa untuk kota-kota besar dan biodiesel untuk perdesaan. Perlu disadari bahwa tidak semua gas bisa dijadikan LPG ( hnya C3 dan C4 ). Kalau kita hanya menggantungkan pada LPG maka kemungkinan kita harus mengimpornya. Perlu direalisasikan penggunaan gas dalam pipa untuk dikota-kota besar.

(7) Tanya : Pemanfaatan energi alternatif kelihatan masih sebatas wacana, apa saja kendalanya, bukankah harga BBM sudah relatif ekonomis?
Jawab : Perlu kebijakan-kebijakan pada no. 5 , disamping itu perlu informasi pada masyarakat , dan pemberdayaan masyarakat. Disamping itu hal-hal yang menghambat investasi di Indonesia perlu dibenahi seperti lamanya perijinan, ketidakpastian hukum, KKN, tumpang tindih lahan, pembebasan tanah, desentralisasi yang kebablasan dan lain-lain.

(8) Tanya : Pemanfaatan biofuel (biosolar dan biopremium) juga kelihatan masih sebatas wacana, apa saja kendalanya?
Jawab : Harga minyak kelapa sawit yang tinggi, ketidakpastian harga beli buah jarak, kurangnya informasi mengenai pengolahan jarak dan kompor jarak serta belum disubsidinya kompor jarak. Saat ini pemerintah lebih sibuk dalam pengolahan jarak dalam skala besar dan sepertinya lupa mengembangkan pemakaian jarak di perdesaan supaya penduduknya mandiri dalam memenuhi kebutuhan energi.

(9) Tanya : Salah satu jenis BBM yang hingga kini masih dituding subsidinya sangat besar adalah bensin dan solar sektor transportasi yang dijual melalui SPBU. Upaya apa yang bisa ditempuh agar subsidi bisa ditekan dan lebih tepat sasaran?
Jawab : Hilangkan subsidi bensin dan solar, perbaiki transportasi umum di kota-kota besar ( bis AC, busway dan monorail ) serta gunakan CNG untuk transportasi umum dan mobil-mobil pemerintah serta perbanyak SPBG dan subsidi tabung CNG sehingga harganya murah. Alihkan subsidi harga ke subsidi langsung.

(10) Tanya : Dalam konteks pembangunan ekonomi kerakyatan, bagaimana semestinya negara mengelola energi?
Jawab : Jual BBM dengan harga pasar, subsidi transportasi umum, subsidi energi perdesaan dan penggunaan energi terbarukan serta yang lebih utama subsidi langsung kepada yang membutuhkan ( pendidikan, kesehatan, perumahan, pelatihan dan modal usaha ). Hal ini akan meningkatkan kemandirian, seperti yang dilakukan Cina, India, Bangladesh dan lain-lain.

(11) Tanya : Sektor migas dan energi hingga kini masih memegang kontribusi utama dalam pembangunan nasional. Bagaimana upaya-upaya yang bisa ditempuh agar terjadi peningkatan kemampuan Nasional dari sektor ini?
Jawab : Perlu keberpihakan pemerintah dalam peningkatan kemampuan Nasional. Kontrak migas yang sudah habis seyogyanya dialihkan kepada perusahaan Nasional (BUMN, BUMD, Swasta) atau paling tidak 60 % sahamnya dimiliki pengusaha nasional. Seyogyanya Indonesia tidak mengekspor minyak mentah ( migas paling menguntungkan jika dijadikan bahan petrokimia ), paling tidak untuk bagian pemerintahnya.***


Tentang Prof. Dr. Widjajono Partowidagdo

Riwayat Pendidikan : (S1, S2, S3)
Sarjana Teknik Perminyakan ITB, 1975;
MSc. (Petroleum Engineering), USC (U. of Southern California), Los Angeles, USA, 1980;
MSc. (Operations Research), USC, 1982;
M.A. (Economics), USC, 1986;
Ph.D. (Engineering), USC, 1987, dengan disertasi : An Oil and Gas Supply and Economics Model for Indonesia.

Riwayat Pekerjaan :
· Guru Besar dalam ilmu Ekonomi dan Pengelolaan Lapangan Migas pada Fakultas Ilmu Kebumian dan Teknologi Mineral, Institut Teknologi Bandung (ITB), sejak 2004;
· Ketua Kelompok Keahlian Pemboran, Produksi dan Manajemen Migas, FIKTM, ITB, sejak 2005;
· Pengajar pada Jurusan Teknik Perminyakan ITB (Institut Teknologi Bandung), sejak tahun 1976;
· Pengajar pada Program Pascasarjana Studi Pembangunan ITB (Institut Teknologi Bandung), sejak tahun 1993;
· Pengajar pada Program Pascasarjana Sumber Daya Mineral, ITB sejak tahun 1989;
· Koordinator Penelitian Model Pembangunan yang Berkelanjutan pada Pusat Antar Universitas (PAU) - Ekonomi - Universitas Indonesia (UI) 1989 - 1992;
· Pembantu Dekan Urusan Akademis, Fakultas Teknologi Mineral (FTM), ITB, 1994-1997;
· Ketua Program Pasca Sarjana Studi Pembangunan ITB, 1993 – 2004;

Catatan Untuk Pengurangan Subsidi Harga BBM

Oleh : Prof. Dr. Widjajono Partowidagdo
Ada pendapat yang beredar di masyarakat yang menyatakan bahwa pemerintah seyogyanya tidak menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) karena sudah untung sebab biaya produksi minyak mentah adalah $ 6/barel sehingga biaya (Rupiah) per liternya adalah :
$ 6 /barel x (1 barel/159 liter ) x Rp 10.000,- = Rp 377,/liter dan biaya kilang, transportasi dan distribusi BBM adalah $ 6 / barel atau : $ 4 / barel x (1 barel/159 liter) x Rp 10.000,- = Rp 377,- / liter sehingga biaya produksi BBM adalah Rp 754,- / liter.

Mohon disadari bahwa dari sekitar 1 juta barel produksi minyak Indonesia hanya 15 persen yang diproduksikan oleh BUMN, BUMD dan perusahaan swasta nasional, selebihnya (85 persen) diproduksikan oleh perusahaan asing. Apakah mungkin kita meminta perusahaan asing untuk menjual minyak mentahnya ke Pertamina dengan harga $ 6 / barel kalau mereka mendapatkan kesempatan untuk menjualnya diatas $ 60 / barel di pasaran internasional. Jangankan perusahaan asing, untuk meminta BUMN, BUMD dan perusahaan swasta nasionalpun tidak mungkin. Jadi mengambil patokan harga minyak mentah $ 6 / barel adalah tidak realistis.

Apabila dipakai harga minyak adalah $ 60/barel. Maka biaya beli minyak mentah adalah : $ 60 / barel x (1 barel/159 liter) x (Rp 10.000/$),- = Rp 3774,- / liter. Apabila biaya kilang $10/barel, transportasi dan biaya distribusinya $ 5 / barel atau totalnya Rp 943 / liter, maka harga BBM nya adalah Rp 4.717,- / liter.

Memang dalam Kontrak Production Sharing terdapat keharusan bagi kontraktor untuk sesudah 60 bulan beroperasi menjual 25 persen dari share-nya sebelum pajak dengan harga 10 persen dari harga pasar. Share nya adalah 15 persen dan apabila pajaknya adalah 48 persen maka CS (Contractor Share) sebelum pajak adalah (0,15) / (1- 0,48) atau 28,8 persen. Sehingga yang dijual dengan harga murah hanyalah 25 persen dari 28,8 persen atau 7,2 persen. Pada Kontrak Production Sharing, Pendapatan Pemerintah di luar pajak atau GS (Government Share) adalah 71,2 persen dari ES: equity to be split (atau Revenue - Recoverable Cost) yang dihitung dari ES – CS atau ES – 0,288 ES = 0,712 ES. Sedangkan pajaknya sendiri atau T (Tax) adalah 0,138 ES. Penjumlahan ES dan T adalah pendapatan pemerintah atau GT (Government Tax) = 0,85 ES. Pendapatan pemerintah daerah adalah 0,15 x GS = 0,15 x 0,712 ES = 0,107 ES atau 10,7 persen ES.

Ada juga pendapat yang beredar yang menyatakan bahwa kita adalah produsen minyak jadi seharusnya kalau harga minyak naik maka kita untung bukannya rugi. Hal tersebut betul kalau kita tidak mensubsidi harga BBM. Masalahnya, kalau harga minyak naik maka pemerintah akan menerima 85 persen dari pendapatan akibat kenaikan tersebut apabila biaya produksi minyak tetap. Dari 85 persen tersebut 10,7 persen diambil oleh pemerintah daerah dan pemerintah daerah tidak menanggung subsidi harga BBM. Akibatnya, pemerintah pusat menerima 74,3 persen dari pendapatan akibat kenaikan harga minyak, sedangkan pemerintah menanggung 100 persen subsidi akibat kenaikan harga minyak. Andaikata Indonesia tepat ekspor minyaknya tepat sama dengan impornya maka kenaikkan harga minyak akan menyebabkan defisit 25,7 persen dari kas pemerintah. Kenaikan sebesar $ 20 / barel dengan produksi dan impor yang sama sebesar 1 juta barel / hari akan mengakibatkan defisit 25,7 % x 365 x 106 barel / tahun x $ 20 / barel = $ 1,88 x 109 / tahun atau sekitar 19 trilyun rupiah per tahun. Masalah lainnya adalah bahwa Indonesia sekarang sudah net importer dalam hal minyak mentah dan BBM sekitar 200 ribu barel per hari sehingga kenaikan harga minyak akan mengakibatkan tambahan defisit pemerintah sebesar 70 x 106 barel / tahun x $ 20 / barel Rp103 / $ atau 14 trilyun rupiah per tahun. Sehingga defisitnya adalah 33 trilyun rupiah per tahun atau 2,75 trilyun rupiah per bulan, sehingga sulit bagi pemerintah untuk menunda pengurangan subsidi harga BBM. Perlu disadari apabila produksi minyak kita tidak turunpun, tetapi diversifikasi energi kurang berhasil karena rendahnya harga BBM dan kebutuhan BBM yang makin meningkat mengakibatkan Indonesia akan makin menjadi net importer minyak.

Harga BBM yang disubsidi menyebabkan energi diluar minyak sulit berkembang padahal cadangan minyak kita hanyalah 0,6 persen cadangan minyak dunia, sedangkan cadangan gas kita 1,4 persen dan cadangan batubara kita 3,1 persen cadangan dunia. Cadangan dan produksi energi kita dinyatakan dalam Tabel 1. Cadangan terbukti gas kita lebih dari dua kali cadangan terbukti minyak. Rendahnya harga BBM mengakibatkan penggunaan gas untuk domestik, briket batubara, panasbumi dan energi dari biomas (tumbuhan, misal jarak dan kelapa sawit) terhambat. Potensi panasbumi Indonesia adalah terbesar di dunia dan potensi energi dari biomas kita salah satu yang terbesar di dunia. Harga BBM yang rendah membahayakan keberlanjutan pemasokan energi di Indonesia. Harga BBM yang murah akan mengakibatkan orang boros memakai energi, misalnya orang kelas menengah lebih suka memakai mobil pribadi daripada naik transportasi umum.

Harga BBM yang murah akan mengakibatkan penyelundupan ke luar negeri. Harga BBM yang berbeda untuk masyarakat dan industri juga akan mengakibatkan sebagian industri berusaha membeli BBM tertentu jatah masyarakat serta mengakibatkan praktek oplosan. Disamping itu, harga BBM yang rendah akan mengakibatkan program privatisasi di sektor hilir migas akan terhambat.

Walaupun demikian perlu disadari bahwa kenaikan harga BBM akan mengakibatkan harga barang lainnya dan transportasi umum, sehingga akan membebani masyarakat apabila kesejahteraan rakyat tidak ditingkatkan. Kesejahteraan rakyat dapat terbantu dengan dialihkannya sebagian subsidi harga BBM menjadi subsidi langsung dalam bentuk uang, (pendidikan, kesehatan, kredit untuk usaha kecil dan sebagainya), tetapi jelas itu tidak cukup. Pemerintah harus lebih serius meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dengan misalnya menetapkan pembuktian terbalik, mengoptimalkan penerimaan pajak, menegosiasikan pengurangan hutang (cukup besar anggaran APBN kita yang digunakan untuk pembayaran hutang dan bunganya), mengoptimalkan pengeluaran, mempraktekkan good governance supaya investasi meningkat serta mengoptimalkan penggunaan dana bank untuk sektor produksi (termasuk usaha kecil dan menengah).

Perlu penggunaan sebagian pengalihan dana subsidi harga BBM tersebut untuk mengembangkan energi alternatif misalnya untuk memberikan pinjaman berbunga rendah atau tanpa bunga bagi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) maupun penduduk yang mau mengembangkan energi perdesaan. Energi perdesaan tersebut dapat berupa pembangkit listrik tenaga air skala kecil atau menggunakan biomas. Walaupun demikian bantuan tersebut akan kurang efektif apabila sebagian harga BBM masih sangat rendah. Sebagai contoh penggunaan minyak jarak untuk energi tidak akan berkembang apabila harga BBM masih dibawah Rp 2.400,- per liter. Justru makin tinggi harga BBM dan makin tinggi harga produk pertanian maka makin besar keuntungan petani. Apabila desa dapat memasok energi sendiri serta pemerintah membantu meningkatlkan kualitas jalan dan meningkatkan kemampuan agro bisnis dan agro industri di perdesaan maka kesejahteraan penduduk desa meningkat dan jumlah orang miskin serta perpindahan penduduk ke kota berkurang. Pengalihan dana subsidi harga BBM tersebut seyogianya juga digunakan untuk membantu industri kecil dan menengah dengan modal serta pendampingan, pendidikan dan pelatihan sehingga menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pada suatu workshop energi di University of Wisconsin tahun 1982 seorang pakar menyatakan : “People don’t save energy. They save money”. Orang tidak menghemat energi. Mereka menghemat uang. Slogan : “Hemat energi, hemat biaya”, hanya berlaku apabila penghematan energi tersebut cukup berarti dalam penghematan pengeluarannya, akibatnya sulit menyuruh menghemat energi apabila harga energi murah. Di kebanyakan negara berkembang lain energi tidak disubsidi sehingga masyarakat menghemat energi. Bahkan di kebanyakan negara maju BBM dikenai pajak yang sangat besar dan hasil pajak tersebut digunakan untuk perbaikan jalan dan kwalitas transportasi umum. Akibatnya, masyarakat lebih suka menggunakan transportasi umum daripada kendaraan pribadi. Walaupun harga BBM naik dua kali lipat, tetapi seseorang berpindah dari naik kendaraan pribadi ke transportasi umum maka pengeluarannya justru bisa hemat lebih dari setengahnya. Perlu dicatat bahwa orang yang menghemat energi tak terbarukan akan mengurangi polusi dan mewariskan energi lebih banyak untuk generasi mendatang.

Harga minyak dunia tergantung kepada peningkatan permintaan energi di negara-negara berkembang, terutama di Cina. Bayangkan konsumsi minyak di Cina (sebagai negara berkembang) per kapita pada tahun 1997 adalah 1,2 SBM (setara barel minyak), sedangkan di Eropa (negara maju) adalah 10,1 SBM. Kebanyakan penduduk Cina yang tadinya naik sepeda sekarang sudah beralih ke sepeda motor dan mobil tentunya membutuhkan tambahan pasokan energi yang luar biasa. Disamping itu ketidakpastian politik menyebabkan pasokan minyak dunia terganggu. Perebutan pengaruh antara Amerika Serikat, Rusia dan Cina di Iran dan Turki, permasalahan privatisasi di Rusia, ketidakamanan di Afrika Barat, meningkatnya rasa nasionalisme di Venezuela, politik luar negeri Amerika Serikat yang agresif, bencana alam dan aksi teror mempunyai dampak terhadap pemasokan minyak serta dampak psikologis terhadap harga minyak. Harga minyak lebih dipengaruhi oleh politik daripada ketersediaan cadangan minyak, karena cadangan terbukti minyak dunia justru meningkat dari 723 milyar barel pada akhir 1983 menjadi 1.146 milyar barel pada akhir 2003.

Harga BBM di luar minyak di Indonesia tentunya di pengaruhi harga minyak dunia. Kalau harga minyak sekitar $60/barel maka seyogyanya pemerintah tidak menaikkan harga BBM lagi tahun depan, selain minyak tanah. Tetapi apabila harga minyak naik cukup tinggi (misal $ 80/barel) maka mau tidak mau pemerintah akan menaikkan harga minyak. Perlu disadari bahwa negara kita miskin (banyak hutangnya) dan tidak kaya minyak (cadangannya minyak kita hanya 0,6 persen cadangan minyak dunia). Kenaikan harga minyak tanah seyogyanya dilakukan sesudah dipersiapkan penggantinya yang lebih murah, misalnya briket batubara dan energi dari biomas (misal dari jarak dan kelapa sawit). Seyogyanya pemerintah memberikan subsidi berupa pemberian kompor briket gratis kepada penduduk miskin serta pinjaman berbunga rendah untuk membeli mesin pengolah jarak dan kelapa sawit bagi LSM dan koperasi yang mengembangkan energi tersebut.

Untuk keamanan pasokan energi di Indonesia pemerintah perlu memberikan insentif untuk pengembangan energi perdesaan, pengembangan panas bumi, pengembangan batubara bermutu rendah untuk dibangkitkan di mulut tambang. Disamping itu kesejahteraan masyarakat hanya bisa ditingkatkan bila KKN diminimalkan, penerimaan pajak dioptimalkan serta hutang dinegosiasikan. Masyarakat mampu seyogyanya membantu masyarakat kurang mampu dengan memberikan pekerjaan. Perlu disadari pengangguran yang meningkat menyebabkan hidup masyarakat mampu tidak tenang. Pemimpin seyogyanya memberi contoh dengan hidup sederhana dan membantu anak buahnya dan masyarakat disekitar tempat tinggalnya yang tidak mampu. Perlu kesadaran dan solidaritas pemimpin dan orang mampu bahwa tahun-tahun mendatang adalah tahun-tahun yang sulit bagi sebagian besar bangsa Indonesia.